Luar Biasa! Dukung Aksi 212, Umat Muslim Di Amerika Gelar Sajadah Di Washington DC
Jumat, 02 Desember 2016
Rencana sebagian masyarakat Muslim di Indonesia untuk menghadiri aksi Bela Islam Jilid III yang akan dilangsungkan di Lapangan Monas pada 2 Desember mendatang tampaknya mendapat dukungan dari warga Muslim di luar negeri. Beberapa jam terakhir beredar sebuah pengumuman mengenai rencana digelarnya aksi Bela Islam III di Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Dalam pesan yang beredar melalui media WhatsApp tersebut, disebutkan aksi bertajuk Dukung Aksi Super Damai Bela Islam III: Gelar Sajadah & Doa Bersama itu akan digelar pada Kamis, 1 Desember di Lincoln Memorial, Washington DC, AS mulai pukul 15.00 sampai 16.00 waktu Washington. Peserta diimbau untuk datang
Sekretaris Pertama KBRI Washington, Rizal Purnama yang dihubungi mengenai kabar ini mengatakan telah mendengar adanya rencana aksi tersebut, namun dia tidak dapat mengonfirmasi benar tidaknya. Dia menjelaskan, aksi tersebut adalah hak warga Indonesia untuk menyampaikan pandangannya, asalkan dilakukan sesuai ketentuan. Pihak KBRI juga mengimbau agar aksi tersebut dapat berjalan dengan damai.
“Organisasi Muslim Indonesia di Washington DC dan di AS secara keseluruhan harus terus menampilkan wajah Islam Indonesia yang damai, toleran dan teduh. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar menunjukkan Islam sebagai agama yang rahmatan lilalamin,” demikian disampaikan Rizal melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2016).
Presiden IMAAM Center, Dr. Amang Sukaesih yang dihubungi juga tidak dapat mengonfirmasi rencana aksi ini. Menurut, Dr. Amang, aksi ini merupakan spontanitas individu warga Muslim Indonesia yang berada di AS.
PERNYATAAN SIKAP PKS TERKAIT AKSI 212
Selasa, 29 November 2016
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait Aksi Bela Islam III 2 Desember 2016.
Dalam rilis yang disampaikan di situs resminya, PKS menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk keluarga besar PKS, yang berpartisipasi dan berkontribusi dalam Aksi Bela Islam III pada tanggal 02 Desember 2016 agar meluruskan niat dan merapatkan barisan, serta saling tolong menolong untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Berikut selengkapnya:
1. Kami menghargai dan menghormati hasil kesepakatan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kepolisian RI melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menggelar Aksi Bela Islam III pada 02 Desember 2016 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional DKI Jakarta pukul 08.00 -13.00 WIB. Oleh karena itu, kami mendukung upaya-upaya Pemerintah untuk memfasilitasi, melindungi dan
mengawal jalannya aksi tersebut agar dapat berjalan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kami mendukung pernyataan GNPF-MUI bahwa Aksi Bela Islam III merupakan gerakan untuk mendorong tegaknya hukum dan keadilan terhadap penistaan agama yakni segala bentuk tindak pidana yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Karena sesungguhnya penistaan terhadap agama apa pun yang diakui di wilayah hukum RI berarti telah mengoyak-oyak kebhinekaan dan persatuan bangsa Indonesia.
3. Kami mengingatkan kepada semua pihak, khususnya para penegak hukum, agar tidak menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 18 Ayat 1 dan 2 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menegaskan bahwa upaya menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum merupakan tindakan inkonstitusional dan termasuk tindakan kejahatan. Aparat penegak hukum diharapkan lebih mengedepankan kewajiban mengayomi dan melindungi keselamatan warganya dan menjamin hak-hak konstitusional warganya berjalan dengan sebaik-baiknya.
4. Kami mengingatkan kepada para penegak hukum yang telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Tersangka dalam kasus penistaan agama, agar bekerja secara adil dan profesional. Kami mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk mengawal proses tersebut agar hukum berpihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat.
5. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk keluarga besar PKS, yang berpartisipasi dan berkontribusi dalam Aksi Bela Islam III pada tanggal 02 Desember 2016 agar meluruskan niat dan merapatkan barisan, serta saling tolong menolong untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, menjaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cerminan masyarakat yang beradab dan berakhlaqul karimah.
Jakarta, 28 November 2016
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
PRESIDEN,
Mohamad Sohibul Iman, Ph.D.
SEKRETARIS JENDERAL,
H. Mustafa Kamal, S.S.
*Sumber: http://pks.id/content/pernyataan-sikap-pks-terhadap-aksi-bela-islam-iii
Dalam rilis yang disampaikan di situs resminya, PKS menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk keluarga besar PKS, yang berpartisipasi dan berkontribusi dalam Aksi Bela Islam III pada tanggal 02 Desember 2016 agar meluruskan niat dan merapatkan barisan, serta saling tolong menolong untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Berikut selengkapnya:
PERNYATAAN PERS
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
RENCANA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(AKSI BELA ISLAM III)
OLEH
GERAKAN NASIONAL PENDUKUNG FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PADA 02 DESEMBER TAHUN 2016
DI JAKARTA
1. Kami menghargai dan menghormati hasil kesepakatan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kepolisian RI melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menggelar Aksi Bela Islam III pada 02 Desember 2016 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional DKI Jakarta pukul 08.00 -13.00 WIB. Oleh karena itu, kami mendukung upaya-upaya Pemerintah untuk memfasilitasi, melindungi dan
mengawal jalannya aksi tersebut agar dapat berjalan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kami mendukung pernyataan GNPF-MUI bahwa Aksi Bela Islam III merupakan gerakan untuk mendorong tegaknya hukum dan keadilan terhadap penistaan agama yakni segala bentuk tindak pidana yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Karena sesungguhnya penistaan terhadap agama apa pun yang diakui di wilayah hukum RI berarti telah mengoyak-oyak kebhinekaan dan persatuan bangsa Indonesia.
3. Kami mengingatkan kepada semua pihak, khususnya para penegak hukum, agar tidak menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 18 Ayat 1 dan 2 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menegaskan bahwa upaya menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum merupakan tindakan inkonstitusional dan termasuk tindakan kejahatan. Aparat penegak hukum diharapkan lebih mengedepankan kewajiban mengayomi dan melindungi keselamatan warganya dan menjamin hak-hak konstitusional warganya berjalan dengan sebaik-baiknya.
4. Kami mengingatkan kepada para penegak hukum yang telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Tersangka dalam kasus penistaan agama, agar bekerja secara adil dan profesional. Kami mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk mengawal proses tersebut agar hukum berpihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat.
5. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk keluarga besar PKS, yang berpartisipasi dan berkontribusi dalam Aksi Bela Islam III pada tanggal 02 Desember 2016 agar meluruskan niat dan merapatkan barisan, serta saling tolong menolong untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, menjaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cerminan masyarakat yang beradab dan berakhlaqul karimah.
Jakarta, 28 November 2016
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
PRESIDEN,
Mohamad Sohibul Iman, Ph.D.
SEKRETARIS JENDERAL,
H. Mustafa Kamal, S.S.
*Sumber: http://pks.id/content/pernyataan-sikap-pks-terhadap-aksi-bela-islam-iii
PLT Soni Hapus Hibah untuk Pangdam dan Polda Metro Jaya
Minggu, 27 November 2016
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjKxIRNj5YAorXdKJWfH7idjxSNeQl1owxDe-RIo7ycf37z6__gjDvgm8r2haRj-yMa-CaYCmktvUDRCfMX9UhesXPqtbuyeGlWHLE25BJFOLiAp9a0QrvvjwpJF_RaNPbGazVtD5sbEO9/s320/Soni-Sumarsono.jpg)
JAKARTA – Tak butuh waktu lama bagi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Soni Sumarsono unjuk gigi. Pejabat eslon satu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, bersama Badan Anggaran(Banggar) DPRD memutuskan menghapus dana hibah, untuk Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan beberapa instansi lain dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2017.
Selain itu, Soni juga mengubah beberapa program kerja yang disusun pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Salah satunya terkait politik anggaran. Beberapa diantaranya, menghentikan sementara belasan lelang dini bernilai triliunan karena dilakukan sebelum KUA-PPAS disahkan Pemprov DKI bersama DPRD.
Dibawah komando Soni, Pemprov DKI juga kembali memberikan hibah ke Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, karena dianggap berkontribusi terhadap pembinaan dan pelestarian budaya lokal DKI. Padahal, Ahok telah mengapusnya.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana mengungkapkan, bukan pertama kalinya tentara dan polisi mengajukan dana hibah kepada Pemprov DKI.
Pada 2015, kata dia, mereka juga mendapatkan hibah puluhan miliar dari Pemprov DKI.
Sani, sapaan akrab Triwisakana juga tak masalah jika eksekutif memasukkan kembali dana hibah untuk tentara dan TNI ke dalam anggaran perubahan 2017.
“Kami tidak masalah dengan peruntukkannya, cuma anggarannya terbatas saja,” kata Sani saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Politikus PKS ini mengaku, bingung kenapa Pemprov masuk pada APBD 2017, dengan nilai jauh lebih besar.
Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan, memang seharusnya Soni melakukan terobosan lebih jauh dibanding perombakan anggaran.
Misalnya, mengembalikan proses pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri No. 13/2006 sebagaimana diubah melalui Permendagri No. 21/2011.
Sebab, menurut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, selama di bawah kepemimpinan Ahok, peran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak optimal dalam menyusun berbagai program/kegiatan.
“Padahal, SKPD adalah pengguna anggaran dalam menyusun berbagai program dan kegiatan sesuai bidangnya,” beber Uchok.
Namun, kata dia, selama dibawah komando Ahok, berbagai program/kegiatan yang dikerjakan Pemprov kerap tidak sesuai dengan aspirasi warga yang disampaikan saat musrenbang (musyawarah rencana pembangunan).
Karenanya, Uchok berkeyakinan, Soni pun sudah memahami hal tersebut. Sebab, dia merupakan pejabat di lingkungan Kemendagri, instansi yang menerbitkan pedoman penyusunan anggaran itu. Tetapi, alangkah lebih baik bila turut bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya kira, dua instasni itu harus dilibatkan, agar semua sesuai aturan,” jelasnya.
Dia beralasan demikian, agar penyusunan anggaran nantinya dapat benar-benar terkontrol kualitasnya karena mendapat masukan lembaga terkait.
“Apalagi, selama di bawah kepemimpinan Ahok, Pemprov DKI mendapat hatrick opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK,” tandas Ucok. (icl)
Pemuda Muhammadiyah Sebut Ahok Tersangka Istimewa
Rabu, 23 November 2016
TERSANGKA "Baru kali ini tidak ditahan. Ini kan istimewa sekali. Kenapa? Itu kan patut kita pertanyakan sampai-sampai Bapak Kapolri begitu seriusnya melakukan roadshow ke sana- ke mari. Ini kan menguraskan aparat negara, hanya karena satu orang aja," ujar dia.
Sehingga laporannya bersama Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (Fava), Hj Irena Handono, dan Burhanudin meminta Polri segera melakukan penahanan. Dengan harapan agar tidak terjadi diskriminasi dan seolah penyidik berat sebelah dalam melakukan penegakkan hukum.
Pihaknya menduga ada keluatan besar yang melindungi mantan Bupati Belitung Timur ini sehingga Polri tidak dapat melakukan penahanan. Kendati demikian, Pedri juga mengaku engga menuduh siapapun.
"Ada kekuatan kapital yang berada di belakang ini sehingga terlihat sekali proses hukumnya itu seperti penyidik berat memproses kasus ini. Tapi kita nggak menuduh siapa-siapa, itu wewenang penyidik untuk mencari informasi itu," paparnya.
ASURANSI JIWA KREDIT Info WA : 08567885567
Rabu, 19 Oktober 2016
Dalam rangka meningkatkan jaminan jiwa bagi
para debitur, kiranya perlu direncanakan suatu program jaminan yang
memberikan perlindungan baik secara fisik maupun materiil. Untuk
melindungi para nasabah dari kerugian finansial akibat datangnya musibah
yang tidak terduga dan memberikan jaminan kepada para nasabah di masa
yang akan datang.
Program asuransi jiwa bagi
para debitur, menjamin pengembalian pinjaman apabila para debitur
tersebut mengalami musibah meninggal dunia, karena BRINGIN LIFE akan
membayar sisa kredit sesuai dengan manfaat asuransi yang
diterima. Adapun untuk perhitungan preminya dihitung berdasarkan usia
serta masa pinjaman kredit (lihat tabel premi).
Ilustrasi :
Bapak Amir berusia 30 tahun
sebagai debitur BANK X, meminjam dana sebesar Rp.20,000,000.-, dengan
masa asuransi selama 7 (tujuh) tahun atau 84 (delapan puluh empat)
bulan.
Premi yang harus dibayar oleh Bapak Amir adalah :
Premi tunggal untuk 7 (tujuh) tahun
= Rp. 20,000,000.- x 9.00 = Rp. 180,000.-
Apabila pada bulan ke-11
Bapak Amir mengalami musibah dan meninggal dunia, maka kepada ahli waris
atau pemberi kredit (BANK X) akan dibayarkan sejumlah Uang
Pertanggungan sejumlah sisa kredit, yaitu :
JUP Awal (Jumlah Uang Pertanggungan Awal) dikurangi dengan Penurunan JUP
= Rp. 20,000,000 - (11-1) x (Rp. 20,000,000 / 84)
= Rp. 20,000,000 - (10 x 238,095)
= Rp. 20,000,000 - 2,380,950
= Rp. 17,619,050.-
SYARAT KEPESERTAAN
Adalah para debitur yang
telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman serta memenuhi
persyaratan untuk memperoleh pinjaman serta memenuhi persyaratan untuk
berasuransi, yaitu : berbadan sehat, berusia antara 20 tahun sampai
dengan 64 tahun (usia + masa asuransi maksimum 65 tahun). Dimana
ketentuan lainnya berlaku sesuai dengan persyaratan asuransi sesuai
dengan ketentuan Underwriting Limit (Lampiran 1) yang berlaku.
KETENTUAN PEMBAYARAN PREMI
Pada program ini, premi
dihitung berdasarkan Usia, Masa Asuransi dan Jumlah Uang Pertanggungan
(JUP), dengan pembayaran Premi Tunggal (sekaligus) dimuka sesuai dengan
ketentuan pembayaran premi.
KETENTUAN KHUSUS
Untuk peserta asuransi yang
berusia di atas 55 (lima puluh lima) tahun, maka Klaim yang dapat
diajukan 100 %, apabila sudah melampaui masa kepesertaan asuransi lebih
dari 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal masa asuransi berlaku.
Apabila masa kepesertaan
asuransi kurang dari 3 (tiga) bulan dan terjadi Klaim, maka Uang
Pertanggungan yang dapat digantikan maksimum hanya sebesar 50 % dari
Uang Pertanggungan.
Hal-hal lain dalam penutupan asuransi, berlaku sesuai ketentuan Underwriting Limit yang
dapat dilihat dalam halaman lampiran (Lampiran 1). Dalam pemeriksaan
kesehatan tersebut, biaya ditanggung penuh oleh BRINGIN LIFE apabila
penutupan asuransi diadakan atas jiwa Tertanggung tersebut, namun
apabila karena suatu hal penutupan tersebut tidak diadakan, maka biaya
pemeriksaan kesehatan tersebut harus ditanggung oleh calon Pemegang
Polis / calon Tertanggung.
PENGECUALIAN
Hal-hal dimana PT. Asuransi
Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA (BRINGIN LIFE) tidak dapat memberikan
manfaat asuransi apabila musibah terjadi akibat hal-hal yang tertera di
bawah ini:
- Berada di bawah pengaruh atau diakibatkan oleh alkohol, obat bius atau penyakit jiwa/gila.
- Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu untuk dilakukan, kecuali dalam usaha menyelamatkan diri.
- Setiap bentuk perbuatan dan usaha percobaan bunuh diri.
- Terlibat/ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial.
- Kematian yang disebabkan karena melahirkan (bagi wanita).
TABEL UNDERWRITING LIMIT
ASURANSI JIWA KREDIT KUMPULAN
No.
|
Jumlah Uang Pertanggungan
|
Usia (dalam tahun)
|
||||
0-35
|
36-40
|
41-45
|
46-50
|
diatas 50
|
||
1
|
sampai dengan Rp. 150,000,000.-
|
A
|
A
|
A
|
A
|
B
|
2
|
Rp. 150,000,001.- s/d Rp.200,000,000.-
|
A
|
BC
|
BCD
|
BCDE
|
BCDEF
|
3
|
Rp. 200,000,001.- s/d Rp.300,000,000.-
|
BDE
|
BCDE
|
BCDEF
|
BCDEFG
|
BCDEFGH
|
4
|
Rp. 300,000,001.- s/d Rp.400,000,000.-
|
BDEFG
|
BCDEFG
|
BCDEFG
|
BCDEFGH
|
BCDEFGH
|
5
|
Rp. 400,000,001.- s/d Rp.500,000,000.-
|
BDEFGH
|
BCDEFGH
|
BCDEFGH
|
BCDEFGHI
|
BCDEFGHI
|
6
|
di atas Rp. 500,000,000.-
|
BDEFGH
|
BCDEFGHI
|
BCDEFGHI
|
BCDEFGHI
|
BCDEFGHI
|
Keterangan :
A : Tanpa Pemeriksaan
B : Pemeriksaan Kesehatan
C : Urine Test Lengkap
D : Chest X-Ray
E : ECG Lengkap
F : Hematology (LED, HB, Leucosit, Differential Count)
G : Gula Darah, Cholesterol Total, Tryglyceride
H : SGOT, SGPT, Creatinine Darah
I : HIV Test (darah)
Untuk “Jumbo Risk”, diperlukan :
- Laporan Keuangan
- Pemeriksaan tambahan apabila diperlukan
Keterangan produk dan ilustrasi
yang tercantum dalam situs ini hanya menggambarkan informasi secara umum
dan bukan merupakan suatu kontrak jaminan. Kondisi dan aturan yang tepat mengenai produk ini akan dijelaskan secara lebih rinci dalam kontrak polis.
Info bisa Hubungi
TLP/SMS/WA : 08567885567
Langganan:
Postingan (Atom)