Dalam rangka meningkatkan jaminan jiwa bagi
para debitur, kiranya perlu direncanakan suatu program jaminan yang
memberikan perlindungan baik secara fisik maupun materiil. Untuk
melindungi para nasabah dari kerugian finansial akibat datangnya musibah
yang tidak terduga dan memberikan jaminan kepada para nasabah di masa
yang akan datang.
Program asuransi jiwa bagi
para debitur, menjamin pengembalian pinjaman apabila para debitur
tersebut mengalami musibah meninggal dunia, karena BRINGIN LIFE akan
membayar sisa kredit sesuai dengan manfaat asuransi yang
diterima. Adapun untuk perhitungan preminya dihitung berdasarkan usia
serta masa pinjaman kredit (lihat tabel premi).
Ilustrasi :
Bapak Amir berusia 30 tahun
sebagai debitur BANK X, meminjam dana sebesar Rp.20,000,000.-, dengan
masa asuransi selama 7 (tujuh) tahun atau 84 (delapan puluh empat)
bulan.
Premi yang harus dibayar oleh Bapak Amir adalah :
Premi tunggal untuk 7 (tujuh) tahun
= Rp. 20,000,000.- x 9.00 = Rp. 180,000.-
Apabila pada bulan ke-11
Bapak Amir mengalami musibah dan meninggal dunia, maka kepada ahli waris
atau pemberi kredit (BANK X) akan dibayarkan sejumlah Uang
Pertanggungan sejumlah sisa kredit, yaitu :
JUP Awal (Jumlah Uang Pertanggungan Awal) dikurangi dengan Penurunan JUP
= Rp. 20,000,000 - (11-1) x (Rp. 20,000,000 / 84)
= Rp. 20,000,000 - (10 x 238,095)
= Rp. 20,000,000 - 2,380,950
= Rp. 17,619,050.-
SYARAT KEPESERTAAN
Adalah para debitur yang
telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman serta memenuhi
persyaratan untuk memperoleh pinjaman serta memenuhi persyaratan untuk
berasuransi, yaitu : berbadan sehat, berusia antara 20 tahun sampai
dengan 64 tahun (usia + masa asuransi maksimum 65 tahun). Dimana
ketentuan lainnya berlaku sesuai dengan persyaratan asuransi sesuai
dengan ketentuan Underwriting Limit (Lampiran 1) yang berlaku.
KETENTUAN PEMBAYARAN PREMI
Pada program ini, premi
dihitung berdasarkan Usia, Masa Asuransi dan Jumlah Uang Pertanggungan
(JUP), dengan pembayaran Premi Tunggal (sekaligus) dimuka sesuai dengan
ketentuan pembayaran premi.
KETENTUAN KHUSUS
Untuk peserta asuransi yang
berusia di atas 55 (lima puluh lima) tahun, maka Klaim yang dapat
diajukan 100 %, apabila sudah melampaui masa kepesertaan asuransi lebih
dari 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal masa asuransi berlaku.
Apabila masa kepesertaan
asuransi kurang dari 3 (tiga) bulan dan terjadi Klaim, maka Uang
Pertanggungan yang dapat digantikan maksimum hanya sebesar 50 % dari
Uang Pertanggungan.
Hal-hal lain dalam penutupan asuransi, berlaku sesuai ketentuan Underwriting Limit yang
dapat dilihat dalam halaman lampiran (Lampiran 1). Dalam pemeriksaan
kesehatan tersebut, biaya ditanggung penuh oleh BRINGIN LIFE apabila
penutupan asuransi diadakan atas jiwa Tertanggung tersebut, namun
apabila karena suatu hal penutupan tersebut tidak diadakan, maka biaya
pemeriksaan kesehatan tersebut harus ditanggung oleh calon Pemegang
Polis / calon Tertanggung.
PENGECUALIAN
Hal-hal dimana PT. Asuransi
Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA (BRINGIN LIFE) tidak dapat memberikan
manfaat asuransi apabila musibah terjadi akibat hal-hal yang tertera di
bawah ini:
- Berada di bawah pengaruh atau diakibatkan oleh alkohol, obat bius atau penyakit jiwa/gila.
- Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu untuk dilakukan, kecuali dalam usaha menyelamatkan diri.
- Setiap bentuk perbuatan dan usaha percobaan bunuh diri.
- Terlibat/ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial.
- Kematian yang disebabkan karena melahirkan (bagi wanita).
TABEL UNDERWRITING LIMIT
ASURANSI JIWA KREDIT KUMPULAN
No.
|
Jumlah Uang Pertanggungan
|
Usia (dalam tahun)
|
||||
0-35
|
36-40
|
41-45
|
46-50
|
diatas 50
|
||
1
|
sampai dengan Rp. 150,000,000.-
|
A
|
A
|
A
|
A
|
B
|
2
|
Rp. 150,000,001.- s/d Rp.200,000,000.-
|
A
|
BC
|
BCD
|
BCDE
|
BCDEF
|
3
|
Rp. 200,000,001.- s/d Rp.300,000,000.-
|
BDE
|
BCDE
|
BCDEF
|
BCDEFG
|
BCDEFGH
|
4
|
Rp. 300,000,001.- s/d Rp.400,000,000.-
|
BDEFG
|
BCDEFG
|
BCDEFG
|
BCDEFGH
|
BCDEFGH
|
5
|
Rp. 400,000,001.- s/d Rp.500,000,000.-
|
BDEFGH
|
BCDEFGH
|
BCDEFGH
|
BCDEFGHI
|
BCDEFGHI
|
6
|
di atas Rp. 500,000,000.-
|
BDEFGH
|
BCDEFGHI
|
BCDEFGHI
|
BCDEFGHI
|
BCDEFGHI
|
Keterangan :
A : Tanpa Pemeriksaan
B : Pemeriksaan Kesehatan
C : Urine Test Lengkap
D : Chest X-Ray
E : ECG Lengkap
F : Hematology (LED, HB, Leucosit, Differential Count)
G : Gula Darah, Cholesterol Total, Tryglyceride
H : SGOT, SGPT, Creatinine Darah
I : HIV Test (darah)
Untuk “Jumbo Risk”, diperlukan :
- Laporan Keuangan
- Pemeriksaan tambahan apabila diperlukan